Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah:
Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: BLT UMKM hingga Kuota Kemendikbud, Ini Bansos yang Cair November 2021
Nah bagi UMKM yang berminat mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta ini, silakan segera memenuhi persyaratan dan mendaftar!
(Sumber: Kompas.com Penulis Elsa Catriana | Editor Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.