Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Syarat dan Cara Mendaftar

Kompas.com - 06/11/2021, 17:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

 

KOMPAS.com - Program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM mulai disalurkan sebesar Rp 1,2 juta per masing-masing UMKM.

Tujuan pemerintah yaitu untuk mendongkrak berjalannya usaha UMKM selama pandemi Covid-19.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini jumlah UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru sekitar 12,7 juta.

Sementara target pemerintah 12,8 juta UMKM. Artinya masih ada 100.000 UMKM yang harus diberikan BLT UMKM.

“Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan. Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan. Rencananya pertengahan November ini kami salurkan,” ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Cek BLT UMKM di BRI

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  • Klik 'Proses Inquiry'
  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Simak, Cara Mengecek BLT UMKM di BRI dan BNI

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres BNI

Cek BLT UMKM di BNI

Untuk mengecek apakah daftar penerima BPUM atau BLT UMKM di BNI, bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka https://banpresbpum.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klik Cari
  • Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
  • Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
  • Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Lantas, bagi Anda yang ingin mendaftar, apa saja persyaratan dan cara mendaftarnya?

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya  

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
  • Nomor kartu keluarga
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU
  • Foto usaha

Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Persyaratan penerima BLT UMKM

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

  • Belum pernah menerima dana BPUM
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

Cara mendaftar BLT UMKM

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah:

Baca juga: Kemenkop Segera Salurkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Waktunya

Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah bagi UMKM yang berminat mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta ini, silakan segera memenuhi persyaratan dan mendaftar!

(Sumber: Kompas.com Penulis Elsa Catriana | Editor Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com