Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Putuskan Status Pandemi di Akhir 2021, Selesai atau Diperpanjang

Kompas.com - 31/10/2021, 16:10 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta memutuskan soal status pandemi Covid-19 apakah sudah berakhir atau belum pada akhir tahun kedua sejak undang-undang penanganan pandemi dikeluarkan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman da;am sidang putusan yang disiakan secara daring, Kamis (28/10/2021).

Menurut Anwar, keputusan itu penting untuk menentukan apakah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stablitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan tetap berlaku atau tidak.

Sebab, Pasal 29 pada lampiran UU Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah direvisi MK menyebutkan bahwa UU No 20/2020 hanya berlaku selama dua tahun ketika Presiden Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 sudah berakhir.

Baca juga: Putusan MK, Jokowi Harus Putuskan Status Pandemi Selesai atau Tidak dengan Batas Akhir 2021

Jika hitung, maka UU tersebut berlaku sampai akhir tahun 2021.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar.

Namun demikian, jika akhir tahun 2021 pandemi belum usai, maka UU tersebut masih tetap berlaku.

Digugat Yappika

Sebelumnya, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) menggugat undang-undang ini ke MK.

Kuasa hukum pihak pengguat, Violla Reininda, mengingatkan pemerintah bahwa UU terkait penanganan pandemi itu hanya berlaku sementara.

"UU ini tidak berlaku permanen dan terbatas waktu sepanjang penanganan COVID-19," ujar Viola saat dihubungi pada Sabtu siang.

Viola juga menilai bahwa batas waktu pandemi berakhir pada tahun kedua dapat diartikan pada akhir 2021.

"Jadi Presiden mesti mengumumkan kepastian status darurat Covid-19 maksimal akhir tahun ini, apakah memperpanjang masa krisis/darurat atau dicabut," ujar dia.

Adapun Pasal 29 sebelumnya menyatakan, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

MK menyatakan, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat tahun akhir tahun kedua. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga Undang-Undang a quo masih dapat diberlakukan. Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com