Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru dan Evaluasi PPKM Diperpanjang hingga 1 November

Kompas.com - 23/10/2021, 07:23 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai 19 Oktober-1 November 2021.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis Nomor 53 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:

Jawa Barat

  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar

Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Semarang

Jawa Timur

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Mal 50 Persen, Tempat Permainan Anak di Mal Dibolehkan

  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Pasuruan

Adapun, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Indikator tersebut yakni, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.

Evaluasi PPKM Jawa-Bali

Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mengubah syarat cakupan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu indikator untuk menurunkan level PPKM.

"Kami terus melakukan evaluasi dalam pelaksanaan PPKM, termasuk dalam penentuan level kabupaten kota. Selama 1 bulan terakhir, penurunan level untuk wilayah aglomerasi tertahan beberapa kabupaten kota yang belum mampu mencapai target vaksinasi," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring pada Senin (18/10/2021).

"Berkaca dari kondisi tersebut dan atas persetujuan dari presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri, selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata dia.

Luhut mencontohkan, sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2 tidak bisa turun level. Penyebabnya, cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target.

Kemudian, kata Luhut, dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level dua dan 9 kabupaten kota di level 1.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Adapun detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Aturan PPKM Jawa-Bali 19 Oktober-1 November

Luhut juga menjelaskan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini.

Berikut aturan yang melonggarkan aktivitas masyarakat pada periode PPKM hingga 1 November:

  • Tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.

"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orangtua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," kata Luhut.

  • Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen.
  • Kemudian, untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.
  • Sopir logistik yang sudah divaksin dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik. Selain itu, akan dilakukan random testing pada sopir logistik.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 November, Ini Aturan Naik Kereta hingga Pesawat

  • Anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orangtua.
  • Ujicoba tempat wisata di kabupatdn/kota level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1.

(Sumber: Kompas.com Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com