Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkan ke OJK

Kompas.com - 17/10/2021, 19:10 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Meskipun sudah dilakukan penangkapan tersangka operator pinjaman online (pinjol) ilegal, namun masih ada saja pinjol ilegal yang beroperasi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Sehingga nantinya, jika mengetahui ciri-cirinya, dapat melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip Kompas.com, OJK bersama Satgas Waspada Investasi bersama dengan Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), telah menindak akses pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.516 aplikasi atau situs sejak tahun 2018.

Sementara berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, sebanyak 106 perusahaan pinjol ilegal telah mengantongi izin dari OJK alias legal.

"Kami imbau kepada masyarakat, kalau mau meminjam secara fintech pilihlah yang terdaftar (di OJK). OJK sudah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya

Lebih lanjut kata dia, OJK bersama Polri, Kemenkominfo, Kemenkop UKM, dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum dalam memberantas pinjol ilegal.

Ciri-ciri pinjol ilegal

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilagal.

Lantas apa saja ciri-cici pinjol ilegal?

  1. Pinjol ilegal kerap menetapkan suku bunga tinggi
  2. Memberikan fee yang besar
  3. Denda tidak terbatas
  4. Penagihan disertai teror atau intimidasi kepada peminjam dana

Menurut Wimboh, faktor yang membuat masyarakat mudah mengakses pinjol ilagal karena kemudahan mengunggah aplikasi maupun mengakses situs pinjol ilegal.

Sementara itu, memberantas pinjol ilegal dinilai sulit karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

OJK juga menyampaikan maraknya pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Namun, hal yang paling sering ditemui adalah kebutuhan mendesak lantaran kesulitan keuangan.

Cara melaporkan pinjol ilegal

Dari masalah yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal, jumlah pengaduan pun mencapai 19.711. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) merupakan pengaduan terkait pelanggaran berat dan sebanyak 10.441 (52,97 persen) pelanggaran ringan atau sedang.

Kebanyakan pengaduan kategori pelanggaran berat disebabkan oleh pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak ponsel disertai teror atau intimidasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com