KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, kepolisian berhasil menggerebek kantor yang diduga sebagai tempat operator pinjaman online (pinjol) di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Diketahui, sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Maraknya pinjol ilegal tersebut semakin meresahkan, dan mengharuskan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus pinjol yang tak berizin.
Oleh karena itu, pastikan gunakan layanan pinjol yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip Kompas.com, ada 106 penyelenggara pinjol yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar OJK, serta beberapa tambahannya.
Berikut ini daftar total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK, hingga 6 Oktober 2021:
Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:
Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.
Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:
Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021
Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK
Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelengga yang berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yaitu:
Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Kemanan Informasi SNI/ISO 270001.
Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.
(Sumber: Kompas.com Penulis Mela Arnani | Editor Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.