Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

Kompas.com - 17/10/2021, 08:32 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, kepolisian berhasil menggerebek kantor yang diduga sebagai tempat operator pinjaman online (pinjol) di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Diketahui, sebanyak 83 operator "debt collector" diamankan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, 3 hari yang lalu ada salah satu korban berinisial TM yang membuat laporan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman di depan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Maraknya pinjol ilegal tersebut semakin meresahkan, dan mengharuskan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus pinjol yang tak berizin.

Oleh karena itu, pastikan gunakan layanan pinjol yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip Kompas.com, ada 106 penyelenggara pinjol yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar OJK, serta beberapa tambahannya.

Baca juga: 5 Fakta Kantor Pinjol di Pontianak, Tanpa Plang Nama, Jalankan 14 Aplikasi Ilegal dengan 1.600 Nasabah

Berikut ini daftar total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK, hingga 6 Oktober 2021:

Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:

  • PT FinAccel Digital Indonesia
  • PT Sens Teknologi Indonesia
  • PT Fintech Bina Bangsa
  • PT Kreasi Anak Indonesia
  • PT Piranti Alphabet Perkasa
  • PT Smartec Teknologi Indonesia
  • PT Digital Micro Indonesia
  • PT Danafix Online Indonesia
  • PT Solid Fintek Indonesia
  • PT Sejahtera Sama Kita
  • PT Klikcair Magga Jaya
  • PT Sahabat Mikro Fintek
  • PT Plus Ultra Abadi

Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Daftar terbaru pinjol berizin dan terdaftar OJK

Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:

Berizin OJK

Baca juga: Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021

  1. Danamas
  2. Investree
  3. Amartha
  4. DOMPET Kilat
  5. KIMO
  6. TOKO MODAL
  7. UANGTEMAN
  8. Modalku
  9. KTA KILAT
  10. Kredit Pintar
  11. Maucash
  12. Finmas
  13. KlikACC
  14. Akseleran
  15. Ammana.id
  16. PinjamanGO
  17. KoinP2P
  18. Pohondana
  19. MEKAR
  20. AdaKami
  21. ESTA KAPITAL FINTEK
  22. KREDITPRO
  23. FINTAG
  24. RUPIAH CEPAT
  25. CROWDO
  26. Indodana
  27. JULO
  28. Pinjamwinwin
  29. DanaRupiah
  30. Taralite
  31. Pinjam Modal
  32. ALAMI
  33. AwanTunai
  34. Danakini
  35. Singa
  36. DANAMERDEKA
  37. EASYCASH
  38. PINJAM YUK
  39. FinPlus
  40. UangMe
  41. PinjamDuit
  42. DANA SYARIAH
  43. BATUMBU
  44. Cashcepat
  45. KlikUMKM
  46. Pinjam gampang
  47. Cicil
  48. Lumbungdana 360
  49. KREDI
  50. Dhanapala
  51. Kedinesia
  52. Pintek
  53. ModalRakyat
  54. SOLUSIKU
  55. Cairin
  56. TrustIQ
  57. KLIK KAMI
  58. Duha SYARIAH
  59. Invoila
  60. Sanders One Stop Solution
  61. DanaBagus
  62. UKU
  63. KREDITO
  64. AdaPundi
  65. ShopeePayLater
  66. Modal Nasional
  67. Komunal
  68. Restock.ID
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. Avantee
  72. Gradana
  73. Danacita
  74. IKI
  75. Modal
  76. Ivoji
  77. Indofund.id
  78. iGrow
  79. Danai.id
  80. DUMI
  81. LAHAN SIKAM
  82. qazwa.is
  83. KrediFazz
  84. Doeku
  85. Aktivaku
  86. Danain
  87. Indosaku
  88. Jembatan Emas
  89. EDUFUND
  90. GandengTangan
  91. PAPITUPI SYARIAH
  92. BantuSaku Danabijak
  93. Danafix
  94. AdaModal
  95. SamaKita
  96. KlikCair
  97. SAMIR
  98. UATAS

Terdaftar OJK

Baca juga: Ramai Dugaan Pinjaman Online Sebar Data Pengguna, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan yang Berizin OJK

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. CROWDE
  5. KawanCicil
  6. Asetku
  7. ETHIS
  8. KAPITALBOOST

Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelengga yang berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yaitu:

Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Kemanan Informasi SNI/ISO 270001.

Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

(Sumber: Kompas.com Penulis Mela Arnani | Editor Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com