Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Cara Perpanjang

Kompas.com - 16/10/2021, 06:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri.

Surat tersebut berisi keterangan dari Polri mengenai ada atau tidaknya seseorang atau pemilik SKCK dalam catatan kriminal atau tindak kejahatan.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk memenuhi syarat melamar pekerjaan. Beberapa perusahaan memang mewajibkan pelamar untuk melampirkan SKCK ke dalam berkas lamarannya.

SKCK juga kerap dibutuhkan oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beberapa lembaga memang menyertakan SKCK dalam persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPNS.

Cara membuat SKCK saat ini cukup mudah, sebab bisa dilakukan secara online. Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui cara membuat SKCK online dan cara memperpanjang SKCK online.

Baca juga: Isi Surat Brigjen Junior untuk Kapolri yang Membuat Dirinya Dicopot

SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlakunya telah habis namun masih dibutuhkan, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK miliknya.

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id melalui KOMPAS.com, terdapat dua cara membuat SKCK, yakni dengan datang dan daftar di loket SKCK yang tersedia di setiap kantor polisi atau melakukannya secara online.

Meski berbeda cara, namun permohonan pembuatan SKCK secara langsung maupun online tetap mewajibkan pemohon untuk menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang telah disediakan.

Syarat membuat SKCK online:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi KK

- Fotokopi Akta Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca juga: [HOAKS] Urus SKCK dan SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, sedangkan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com