Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Janji Jokowi yang Meleset

Kompas.com - 09/10/2021, 10:39 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Janji Presiden Joko Widodo soal dana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung meleset.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung didanai dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Selain itu, dana juga bisa diambil dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, baik dalam maupun luar negeri.

Aturan pendanaan proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Namun janji Jokowi itu meleset. Prsiden kemudian merevisi Perpres tersebut menjadi Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Aturan itu membolehkan dana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diambil dari APBN.

Baca juga: Jokowi Ralat Janjinya: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kini Boleh Pakai Duit APBN

Hal itu diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi:

(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari: a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Perubahan sumber dana proyek itu berawal dari keluhan Menteri BUMN Erick Thohir soal dana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Menurut Erick, skema awal pendanaan proyek KCJB memperburuk kinerja keuangan BUMN. Erick pun meminta DPR menyetujui proyek kerja sama dengan China senilai Rp 4,1 tirliun itu didanai dari APBN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com