Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyebab Jumlah Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Semakin Berkurang

KOMPAS.com - Aplikasi pinjaman online (pinjol) sedang banyak dibicarakan masyarakat belakangan ini.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pemberantasan terhadap banyak aplikasi pinjol ilegal. Kini, jumlah aplikasi pinjol atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menurun.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (23/11/2021), Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan, jumlah pinjol resmi yang menjadi anggota AFPI pernah mencapai 164. Saat ini, jumlahnya terus menurun hingga menyisakan 104 perusahaan.

"Kenapa mulai berguguran? Karena tahun lalu, OJK mencanangkan orientasi pada kualitas dari penyelenggaraan P2P lending. Dari 164 itu, ditargetkan untuk segera ready, baik secara dokumen dan persyaratan perizinan," ujar Kuseryansyah.

"Dalam kondisi tersebut, ada beberapa penyelenggara yang tidak ready, itulah alasannya (jumlah pinjol resmi) mulai menyusut," imbuhnya.

Kuseryansyah menjelaskan, sebagian perusahaan pinjol memiliki alasan tersendiri untuk keluar dari pasar secara sukarela.

Akan tetapi, tak sedikit juga pinjol yang izinnya dicabut oleh OJK karena melakukan pelanggaran.

"Ada juga penyelenggara yang karena proses pemenuhan dokumen dan persyaratannya itu melebihi batas waktu yang ditentukan, makanya OJK juga mencabut (izin pinjol tersebut)," jelasnya.

Kuseryansyah mengatakan, saat ini OJK sedang menggodok aturan terkait pinjol. Apalagi, saat ini pinjol memiliki berbagai kategori, seperti kategori pinjol memiliki izin, pinjol yang terdaftar, dan pinjol yang ilegal.

"Ada pinjol yang berizin, ada juga yang pinjol yang terdaftar, itu bedanya apa? Maunya di lapangan tinggal bilang berizin dan tidak berizin saja," ujar Kuseryansyah.

"Ke depan mudah-mudahan keputusan dari OJK mengenai berizin, terdaftar atau tidaknya dibuat sederhana. Ini sangat diperlukan untuk menutup pinjol yang tidak berizin alias ilegal," pungkasnya.

(Penulis: Elsa Catriana | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/11/27/160000681/penyebab-jumlah-pinjol-legal-yang-terdaftar-di-ojk-semakin-berkurang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke