Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jadwal Lengkap Pemblokiran Kartu ATM Tanpa Chip Tiap Bank

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn menjelaskan, efektif per 1 Desember 2021, kartu debit non-chip akan otomatis terblokir dan sudah tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Nasabah dapat melakukan ntuk penggantiannya di mesin costumer service (CS) Digital BCA atau mengajukan penggantian kartu melalui Halo BCA.

“Halo BCA dapat dihubungi dengan mudah melalui Halo BCA Apps atau melalui nomor 1500888,” ujar Hera saat dihubunfi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Nasabah dapat mengakses informasi terkini tentang cara penggantian ke kartu debit chip melalui https://www.bca.co.id/id/individu/produk/simpanan/recarding.

Untuk diketahui, mesin CS Digital BCA dengan fitur ganti kartu ATM menggunakan KTP elektronik sudah bisa dilakukan sejak April 2019.

“Hingga saat ini, BCA memiliki hampir 1.200 mesin CS Digital BCA yang tersebar di berbagai lokasi,” papar Hera.

Tutorial cetak dan ganti kartu debit BCA dapat dilihat pada https://youtu.be/iKHwL3gxvN8

Sementara untuk lokasi cabang CS Digital dapat dicek melalui https://www.bca.co.id/-/media/Files/product-files/2021/04/20171121-LIST-CABANG-CS-DIGITAL-BCA.

Jadwal pemblokiran kartu ATM sejumlah bank

Tak hanya BCA, pemblokiran kartu ATM lama juga dilakukan.

Masing-masing bank di Indonesia mempunyai kebijakan sendiri-sendiri mengenai pergantian ATM magnetik ke chip tersebut.

Berikut informasi seputar hal tersebut di Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, BRI, BTN, dan BNI.

1. Bank Mandiri

Bagi nasabah Bank Mandiri, pemblokiran kartu ATM magnetik telah dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada April, Juni, dan Juli 2021.

Artinya, kartu debit atau ATM berbasis magnetik tidak bisa lagi digunakan untuk sejumlah transaksi.

2. Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia telah melakukan pemblokiran kartu ATM Magnetic Stripes (MS) bagi nasabah yang belum melakukan konversi Kartu Debit MS ke Kartu Debit Chip pada 11 Agustus 2021.

Hal ini diperuntukkan bagi nasabah pemegang kartu debit MS eks nasabah Bank Syariah Mandiri dan 10 September 2021 bagi kartu debit MS eks nasabah BRI Syariah.

3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menyelesaikan seluruh proses migrasi kartu magnetik ke chip.

Sehingga, secara otomatis penggunaan kartu debit berbasis strip magnetik telah diblokir sepenuhnya.

4. Bank Negara Indonesia (BNI)

Pemblokiran kartu ATM magnetik BNI dijadwalkan pada 30 November mendatang.

5. Bank Tabungan Negara (BTN)

Pemblokiran kartu ATM berbasis magnetik BTN diberikan waktu hingga 7 Juni lalu.

Setelah tanggal tersebut, maka otomatis kartu yang belum diganti menjadi chip tidak dapat digunakan.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/24/100400181/ini-jadwal-lengkap-pemblokiran-kartu-atm-tanpa-chip-tiap-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke