Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Gaji Pokok Polisi Mulai dari Tamtama hingga Jenderal

KOMPAS.com - Menjadi polisi masih menjadi impian banyak orang di Indonesia. Alasannya pun beragam, mulai dari wujud pengabdian kepada masyarakat dan negara, mengejar prestise, atau agar hidupnya terjamin.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki pendapatan terjamin dari gaji tetap setiap bulan dan kenaikan pangkat rutin.

Oleh sebab itu, setiap tahun selalu ada ribuan pemuda yang mendaftar untuk menjadi anggota polisi.

Lantas, berapa gaji polisi selain tunjangan, mulai dari pangkat tamtama jenderal polisi?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (15/6/2020), gaji pokok anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain gaji pokok, polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarannya bervariasi, bergantung pangkat, jabatan, serta daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang diterima anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk-pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut ini besaran gaji polisi mulai dari tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Seperti yang sudah disebutkan, selain gaji pokok, polisi juga menerima tunjangan setiap bulan. Tunjangan yang cukup besar adalah tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/17/060000381/besaran-gaji-pokok-polisi-mulai-dari-tamtama-hingga-jenderal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke