Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Aktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dihapus

KOMPAS.com -Sebanyak 9 juta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) akan dihapus dari program pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Aalasannya, karena berbagai persoalan mulai dari penerima meninggal hingga duplikasi data.

Kemensos melakukan pemadanan data untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemadanan data penerima bantuan dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Sebabnya ya di antara yang saya sebutkan di atas. Ada yang meninggal, pindah segmen, data ganda, dan sebagainya," kata dia pada Senin (27/9/2021) lalu, melalui keterangan persnya di Jakarta.

Namun, jangan khawatir mengenai penghapusan data PBI-JK tersebut, pemerintah membuka kesempatan untuk 9.746.317 usulan baru untuk mencapai kuota nasional 96,8 juta.

Termasuk perbaikan data yang belum pada Dukcapil, migrasi dari PBI daerah, bayi baru lahir, pekerja yang setelah 6 bulan PHK belum punya pekerjaan, korban bencana dan lainnya.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan keterangan media sosial resmi BPJS Kesehatan, pemilik kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuaran (KIS-PBI) atau PBI-JK bisa mengaktifkan kembali bantuan pemerintah tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan.

KIS-PBI Jaminan kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dapat melakukan pengaktifan kembali.

Berikut cara mengaktifkan kartu PBI Jaminan Kesehatan tersebut:

Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165. Bisa juga Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).

Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan. Asal peserta merupakan warga miskin atau yang layak membutuhkan layanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit. Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali.

(Sumber: Kompas.com Penulis Ade Miranti Karunia | Editor Erlangga Djumena)

https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/02/062900681/cara-aktifkan-kembali-penerima-bantuan-iuran-bpjs-kesehatan-yang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke