KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tak diinginkan oleh kebanyakan warga.
Topik tersebut ramai setelah sebuah meme diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @howtodresvvell, Kamis (28/9/2023) siang.
Tampak dalam unggahan, sebuah meme yang membandingkan kandidat dalam pemilihan Presiden dan Ketua RT.
Saat pemilihan Presiden, kandidat atau calon berbondong-bondong menyerukan agar masyarakat memilihnya.
Namun, saat pemilihan Ketua RT, masyarakat justru menolak jabatan ini. Akibatnya, petahana tetap menjabat meski telah berusia sepuh dan menjadi Ketua RT selama puluhan tahun.
Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengatakan bahwa meme tersebut sesuai dengan kenyataan.
Sejumlah warganet pun membeberkan masa jabatan Ketua RT di lingkungan masing-masing, serta mempertanyakan gaji yang diterima.
"Ril, pak rt komplek saya udah 15 tahun njabat dan kayaknya nambah 5 tahun lagi, soalnya bapak-bapak yg lain pada gamau jadi rt," kata warganet @dimas_s****.
"Keluarga gue udah jadi dinasti RT. Bapak gua ada kali 8 taun jadi RT trus meninggal. Pas meninggal ganti emak gua sekarang udah hampir 3 periode juga alias 9 taun," tulis akun @sktpemujam*****.
"Kalo RT di DKI digaji ga sih?" tanya warganet dengan akun @Om****.
"Jadi RT cuannya kureng," tulis warganet @itskinda*****.
Lantas, berapa lama masa jabatan Ketua RT dan gajinya?
Baca juga: Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, pembatasan masa jabatan pengurus RT tidak berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Artinya, para pengurus boleh menjabat sampai batas waktu yang tidak ditentukan," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/9/2023).
Dengan demikian, menurut Yudia, masa jabatan dapat diubah sesuai kreativitas masing-masing pemerintah daerah yang diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.
Bukan hanya pengurus RT, ketentuan tersebut juga berlaku bagi masa jabatan pengurus Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Sementara itu, Yudia melanjutkan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat hanya mengatur beberapa hal.
Salah satunya, pada Pasal 6 ayat (1), jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit terdiri dari:
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) diatur, RT dan RW memiliki beberapa tugas, yaitu:
"Terkait (ketentuan) lanjutannya, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Yudia.
Baca juga: Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.