Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kerap Menolak Saat Ditunjuk, Apa Tugas RT, dan Berapa Honornya?

Kompas.com - 30/09/2023, 10:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tak diinginkan oleh kebanyakan warga.

Topik tersebut ramai setelah sebuah meme diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @howtodresvvell, Kamis (28/9/2023) siang.

Tampak dalam unggahan, sebuah meme yang membandingkan kandidat dalam pemilihan Presiden dan Ketua RT.

Saat pemilihan Presiden, kandidat atau calon berbondong-bondong menyerukan agar masyarakat memilihnya.

Namun, saat pemilihan Ketua RT, masyarakat justru menolak jabatan ini. Akibatnya, petahana tetap menjabat meski telah berusia sepuh dan menjadi Ketua RT selama puluhan tahun.

Respons warganet

Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengatakan bahwa meme tersebut sesuai dengan kenyataan.

Sejumlah warganet pun membeberkan masa jabatan Ketua RT di lingkungan masing-masing, serta mempertanyakan gaji yang diterima.

"Ril, pak rt komplek saya udah 15 tahun njabat dan kayaknya nambah 5 tahun lagi, soalnya bapak-bapak yg lain pada gamau jadi rt," kata warganet @dimas_s****.

"Keluarga gue udah jadi dinasti RT. Bapak gua ada kali 8 taun jadi RT trus meninggal. Pas meninggal ganti emak gua sekarang udah hampir 3 periode juga alias 9 taun," tulis akun @sktpemujam*****.

"Kalo RT di DKI digaji ga sih?" tanya warganet dengan akun @Om****.

"Jadi RT cuannya kureng," tulis warganet @itskinda*****.

Lantas, berapa lama masa jabatan Ketua RT dan gajinya?

Baca juga: Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?


Masa jabatan Ketua RT tak ada batasan

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, pembatasan masa jabatan pengurus RT tidak berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Artinya, para pengurus boleh menjabat sampai batas waktu yang tidak ditentukan," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Dengan demikian, menurut Yudia, masa jabatan dapat diubah sesuai kreativitas masing-masing pemerintah daerah yang diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Bukan hanya pengurus RT, ketentuan tersebut juga berlaku bagi masa jabatan pengurus Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Sementara itu, Yudia melanjutkan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat hanya mengatur beberapa hal.

Ketua RT 02, RW 08, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Syahri, membagikan sembako kepada warga yang terpapar Covid-19.DOK. PRIBADI SYAHRI Ketua RT 02, RW 08, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Syahri, membagikan sembako kepada warga yang terpapar Covid-19.

Salah satunya, pada Pasal 6 ayat (1), jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit terdiri dari:

  • Rukun Tetangga
  • Rukun Warga
  • Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
  • Karang Taruna
  • Pos Pelayanan Terpadu
  • Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) diatur, RT dan RW memiliki beberapa tugas, yaitu:

  • Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
  • Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

"Terkait (ketentuan) lanjutannya, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Yudia.

Baca juga: Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com