KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial.
Seorang perempuan berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (24/9/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara seksual terhadap anak di media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/9/2023).
Berikut sejumlah fakta mengenai muncikari prostitusi anak melalui media sosial.
Baca juga: Kasus Prostitusi PA, Bagaimana Seharusnya Penegakan Hukumnya?
Penangkapan FEA terjadi berawal saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di media sosial.
Polisi kemudian menemukan akun media sosial yang berisi dugaan praktik prostitusi online. Akun tersebut menggunakan foto profil tombol lift dengan nama 'eve'.
Unggahan yang dibagikan bertuliskan status perawan atau non-perawan,
"Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini promote terkait dengan prosesi online yang dijalankan tersebut," ujar Ade, seperti diberitakan Kompas TV.
Ade Safri mengungkapkan FEA akan memasang foto-foto dan profil para korban melalui akun media sosial X.
Kemudian, dia akan memanggil para korban terpilih yang mendapatkan "pesanan" dari pelanggan.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," ujarnya.
Baca juga: 6 Fakta Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak dengan Mengemis Online di TikTok
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.