Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Informasi itu dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Selasa (19/9/2023).

Pendaftaran dibuka bersamaan dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Rabu, 20 Juli 2023.

Berkas lamaran pendaftaran dapat diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Rincian formasi PPPK IKN 2023

Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023, Otorita IKN membuka lowongan 355 formasi untuk PPPK 2023 yang terdiri dari:

  • Formasi khusus: 138.
  • Formasi umum: 217.

Formasi khusus ditujukan bagi mereka yang merupakan eks THK-II, tenaga non ASN, dan penyandang disabilitas.

Sementara formasi umum ditujukan untuk pelamar sekali kategori di atas.

Berdarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (23/9/2023), pelamar PPPK yang lolos dan dinyatakan diterima berhak mendapat gaji Rp 5-10 juta.

Berikut rincian formasi PPPK IKN 2023:

1. Pemadam Kebakaran

  • Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat

2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

  • Kualifikasi pendidikan: SMA IPA dan SMK Teknik Perawatan Gedung, SMK Konstruksi Gedung dan Sanitasi, SMK Teknik Konstruksi dan Perumahan, SMK Desain Permodelan dan Informasi Bangunan.

3. Pengendali Ekosistem Hutan

  • Kualifikasi pendidikan: SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perpetaan.

Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda

4. Arsiparis

  • Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.

5. Pranata Komputer

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Komputer, D3 Teknik Informatika.

6. Teknisi Perkebunrayaan

  • Kualifikasi pendidikan: D3 Pertanian, D3 Biologi, dan D3 Kehutanan.

7. Perencanaan

  • Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.

8. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

  • Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Pariwisata, dan S1 Kriya Seni.

9. Analis Kebijakan

  • Kualifikasi pendidikan: S1 Sosial, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi.

10. Analis Ketahanan Pangan

  • Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.

Informasi rincian jabatan PPPK Otorita IKN bisa dicek selengkapnya di sini.

Baca juga: Kemenag Buka 68 Formasi CPNS dan 4.057 PPPK

Syarat seleksi PPPK IKN 2023

Pelamar yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memenuhi batas usia yang ditentukan:

  • Formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun.
  • Formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.

4. Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com