KOMPAS.com - Unggahan yang mempertanyakan pemeriksaan barang pribadi saat audit internal (kantor) viral di media sosial X (Twitter).
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @worksfess pada Rabu (6/9/2023).
Dalam unggahan tersebut, seorang warganet mengatakan kantornya sedang diaudit. Namun, para karyawan, manager, dan kepala departemen di kantornya juga diminta mengumpulkan handphone dan laptop milik mereka untuk diperiksa.
"Emang boleh ya audit sampai geledah isi hp pribadi??" tulis pengunggah.
Baca juga: Viral, Video Truk Tabrak Satu Keluarga yang Parkir di Pinggir Jalan, Bagaimana Ceritanya?
Hingga Jumat (8/9/2023) sore, unggahan tersebut tayang sebanyak 2 juta kali, disukai 10.900 pengguna, dan dibagikan 510 kali.
Sebagai catatan, dilansir dari Kompas.com (29/7/2021), audit merupakan pemeriksaan pembukuan dan barang fisik untuk memastikan perusahaan mengikuti sistem pencatatan yang terdokumentasi.
Audit juga dilakukan untuk memastikan sistem pembukuan dan pengelolaan perusahaan terhindar dari kesalahan dan akurat. Pihak yang melakukan audit disebut dengan auditor.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Bupati Bogor Ade Yasin, Tersangka Suap Auditor BPK
Lalu, apakah auditor akan memeriksa barang pribadi milik karyawan perusahaan yang sedang diaudit?
Baca juga: Disahkan DPR, Berikut Daftar Harta Kekayaan 5 Pimpinan Baru BPK
Dosen Akutansi Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) Sandra Aulia Zanny menjelaskan, auditor bertugas melakukan audit untuk menyatakan kewajaran dalam laporan keuangan suatu lembaga atau perusahaan.
"Dia akan mengecek perusahaan bergerak di bidang apa, risiko, prosedur audit, dan membuat laporan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Menurut Sandra, auditor akan mengecek kesesuaian antara catatan aset dan fisik barang atau dokumen milik perusahaan.
Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?
Selain itu, auditor akan memastikan suatu aset atau penjualan merupakan hak dan kewajiban milik perusahaan atau pribadi karyawan. Barang milik perusahaan tentu harus tercatat ke pembukuan perusahaan.
"Kalau right (hak) dan obligation (kepemilikan) bukan milik perusahaan ya jangan dicatat (di pembukuan)," lanjutnya.
Untuk mengetahui hal tersebut, Sandra menjelaskan, auditor wajib menanyakan kepada pihak perusahaan serta meminta bukti kepemilikan barang.
Barang milik pribadi tidak boleh tercatat dalam pembukuan perusahaan. Karena itu, barang milik pribadi tidak bisa diperiksa oleh auditor.
Meski begitu, pemilik barang masih bisa ditanyai mengenai kepemilikan barang tersebut dan hubungannya dengan perusahaan.
Baca juga: 5 Kebiasaan Mengatur Keuangan yang Dilakukan Orang Kaya, Layak Ditiru
Sandra menegaskan, auditor wajib mengecek kepemilikan suatu barang atas nama pribadi atau perusahaan.
Barang yang tercatat dalam pembukuan perusahaan dapat diperiksa sebagai obyek pemeriksaan audit. Contohnya seperti dokumen perusahaan, kendaraan, dan aset lainnya.
Sementara itu, barang pribadi yang digunakan oleh karyawan perusahaan tidak bisa diperiksa secara langsung.
Namun, karyawan yang menggunakan barang pribadi untuk kepentingan perusahaan dapat diperiksa sebagai subyek pemeriksaan.
"Untuk subyek pemeriksaan bisa saja karena bukan milik kantor (tapi digunakan di kantor)," lanjutnya.
Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak
Auditor akan mengecek penggunaan barang pribadi tersebut kepada karyawan pemiliknya. Contohnya, barang pribadi (kulkas, dan lain-lain) yang diletakkan di kantor dan dipakai bersama karyawan lainnya.
"Misalnya di catatan perusahaan ada barang milik pribadi yang tercatat di perusahaan berarti itu subyek pemeriksaan," tambah dia.
Nantinya, barang yang terbukti bukan milik perusahaan melainkan atas nama karyawan, tidak akan dimasukkan di aset perusahaan dan tidak diperiksa.
"Nama (kepemilikan) barang harus milik perusahaan (agar bisa diaudit), walaupun yang dipakai oleh karyawan," imbuhnya.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online, Ini Syarat dan Cara Membuatnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.