Ilustrasi cara mengajukan antrean Paspor online lewat aplikasi M-Paspor.(imigrasi.go.id)
KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor.
M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online.
Artinya, Anda bisa mengupload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Antrean paspor online ini akan menentukan jadwa Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor.
Lantas, bagaimana cara mengisi antrian Paspor melalui aplikasi tersebut?
Cara mengajukan antrean paspor
Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mendapat antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online:
Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
Pilih “Permohonan Paspor Reguler”
Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan”
Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan
Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
Selesai.
Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
kemenkumham.go.id Ilustrasi cara daftar dan login aplikasi M-Paspor.
Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi “M-Paspor”. Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
Bikin kata sandi aplikasi
Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
6 Tips Sederhana Menurunkan Berat Badan Berlebih pada Kucinghttps://www.kompas.com/tren/read/2023/07/19/124500065/6-tips-sederhana-menurunkan-berat-badan-berlebih-pada-kucinghttps://asset.kompas.com/crops/QT2gvFMEsZ2m6rc0nK9R34wyRqo=/0x0:612x408/195x98/data/photo/2023/07/19/64b76d6a78c77.jpeg