KOMPAS.com - Jalannya sidang perdana Mario Dandy Satrio dipimpin oleh hakim yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono.
Sidang perdana putra Rafael Alun Trisambodo tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023) siang.
Alimin dibantu oleh Tumpanuli Marbun sebagai hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Dalam persidangan tersebut, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap D (17), remaja yang ia aniaya pada Senin (20/2/2023) lalu.
Akibat perbuatan Mario, D mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak sehingga harus dirawat selama 1 bulan lebih di RS Mayapada, Jakarta.
Berikut ini profil Alimin Ribut Sujono yang ditunjuk memimpin sidang perdana Mario.
Baca juga: Terungkap di Sidang Perdana, Pesan Suara Mario Dandy dan Teka-teki yang Teriak Free Kick
Dilansir dari Kompas.com, Alimin lahir pada 29 November 1967. Ia kemudian diangkat menjadi CPNS pada Desember 1992.
Ia pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.
Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Keluarga Shane Lukas Tepuk Tangan Saat Hakim Kabulkan Pemisahan Sel dengan Mario Dandy
Merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.