Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2023, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan bermodus preorder iPhone oleh dua kembar Rihana dan Rihani mendapat sorotan publik.

Tak tanggung-tanggung, kerugian para korban mencapai Rp 35 miliar.

Untuk menjerat para korban, Rihana Rihana terlebih dahulu membangun kepercayaan dengan tawaran iPhone murah.

Dikutip dari Kompas.id, para korban akan mendapat potongan harga Rp 500.000 per unit jika mau menjadi reseller.

Dua pelaku ini menawarkan skema pembelian penuh untuk harga barang yang dipesan. Nantinya, barang dijanjikan akan tiba dalam dua minggu.

Namun, barang-barang pesanan korban tak kunjung datang dalam waktu yang dijanjikan.

Kerugian para korban pun bervariasi, satu di antaranya bahkan telah menyetorkan uang sebanyak Rp 5,8 miliar.

Tak hanya itu, para korban juga sempat diancam menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menyebarluaskan informasi tentang kasus ini.

Baca juga: PPATK Blokir 21 Rekening Rihana Rihani, Duo Kembar di Kasus Dugaan Penipuan Preorder iPhone

PPATK Turun tangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening Rihana dan Rihani.

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA (Rihana) dan RI (Rihani)," kata Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, dikutip dari Kompas.com (6/6/2023).

"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK bank," sambungnya.

Berdasarkan hasil analisis sementara, PPATK menemukan adanya transaksi dengan nilai signifikan dari rekening Rihana dan Rihani.

Uang itu diduga bersumber dari tindak penipuan yang dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," jelas dia.

Pihaknya pun meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam produk dengan harga tak wajar dan tawaran mencurigakan lainnya.

Menurutnya, salah satu ciri usaha yang mencurigakan adalah tidak memiliki izin dan bukan berbentuk badan hukum.

Baca juga: Nilai Mutasi Capai Puluhan Miliar, Ini Alasan PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan Anaknya

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com