KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/6/2023).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Kendati demikian, tidak semua ASN masuk ke dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun ini.
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Cair Besok, Apakah Diterima Serentak?
Lantas, siapa saja ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13?
Baca juga: Pertama Kali Dilakukan, Guru dan Dosen Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Dilansir dari laman DJPB, gaji ke-13 diberikan untuk wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, pemberian gaji ke-13 juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta bagi yang sudah sudah berkeluarga dan memiliki anak, gaji-13 diberikan untuk membantu membiayai pendidikan anak.
Karena alasan itulah, gaji ke-13 diberikan supaya membantu membantu orangtua menjelang tahun ajaran baru nanti atau sekitar Juni-Juli.
Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya
Dilansir dari Kontan, daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023:
Berikut daftar ASN penerima gaji ke-13:
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Selain menetapkan siapa saja ASN yang menerima gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur soal daftar PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahu 2023, berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13:
Baca juga: Besaran Gaji Polisi Indonesia
Pemerintah telah menetapkan komponen gaji ke-13 bagi ASN yang berhak menerimanya. Komponen gaji ke-13 bersumber dari APBN dan APBD.
Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari:
Di sisi lain, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:
Tak hanya itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga diberikan sebesar 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Khusus untuk tunjangan kinerja ASN Daerah (ASND) penerima gaji-13 pada Instansi Pemerintah Daerah pemberian THR diberikan paling banyak sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Baca juga: Gaji Dokter di Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.