Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit.

Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 

Lantas, bagaimana jika saat akan rawat inap di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), tetapi kamar di kelasnya penuh?

Baca juga: Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, pasien tak perlu khawatir jika menemui kondisi itu.

Menurutnya, jika kondisi kelas rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penuh, maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi.

Perawatan di kelas satu tingkat lebih tinggi ini maksimal tiga hari hingga ruang tersedia.

Jika dalam tiga hari kamar sesuai kelas belum tersedia, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit lain.

"Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki ketersediaan kelas rawat inap sesuai dengan hak kelas rawat peserta," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?

Penghapusan kelas mulai 2025

Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025, seiring penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Dengan penerapan ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi satu kelas.

Nantinya, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/2/2023).

Kelas rawat inap standar atau KRIS ini dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com