Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi per 1 Juni 2023.

Ada beberapa jenis BBM yang mengalami penyesuaian harga, seperti Pertamax (RON 92) yang semula dibanderol Rp 13.300 per liter menjadi Rp 12.400 per liter.

Tak hanya itu, penurunan harga juga terjadi pada Pertamax Turbo (RON 98) yang semula Rp 15.000 per liter turun menjadi Rp 13.600 per liter.

Terkait hal tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penyesuaian harga BBM per 1 Juni 2023.

"Betul," kata Irto kepada Kompas.com, kamis (1/6/2023).

Lantas, apa alasan Pertamina menurunkan harga BBM per 1 Juni 2023?

Baca juga: Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina 1 Juni 2023: Pertamax Turun Harga, Bagaimana dengan Pertalite?

Alasan Pertamina turunkan harga BBM per 1 Juni 2023

Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menyampaikan bahwa harga BBM nonsubsifi bersifat fluktuatif.

Itu artinya, harga BBM dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

"Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS (Mean of Plats Singapore), dan kurs," kata Alfian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (1/6/2023).

"Agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM ke seluruh pelosok tanah air," tambahnya.

Baca juga: BPH Migas Minta Berbagai Pihak Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi agar Tepat Sasaran

Harga BBM terbaru sudah sesuai ketentuan batas atas

Lebih lanjut, Alfian mengatakan, harga BBM terbaru yang berlaku 1 Juni 2023 telah memenuhi batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.

Ketentuan batas atas penetapan harga tersebut diatur dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability.

"Artinya harga kompetitif ini tidak hanya berlaku di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri," tutur Alfian.

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com