KOMPAS.com - Buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.
Biasanya, dokumen ini diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.
Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut.
Baca juga: Salah Penulisan Nama di Buku Nikah? Bisa Tukar yang Baru, Gratis!
Jika terjadi sesuatu pada buku tersebut, misalnya hilang atau rusak, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah.
Dilansir laman Kemenag Jateng, prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.
Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana pernikahannya tercatat. Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan?
Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:
Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia
Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah
Sebagai catatan, pengajuan penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan jika buku nikah Anda rusak atau hilang.
Anda tinggal datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.
Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
Dilansir Kompas.com (18/7/2022), bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya, KUA dapat menggantinya dengan buku nikah yang baru.
Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:
Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Namun, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:
Hal itu menjadi tanda dari pihak KUA, bahwa bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.
Demikian cara mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.