Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Penggantian Buku Nikah yang Rusak atau Hilang

Kompas.com - 01/06/2023, 05:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah sah secara agama dan negara.

Biasanya, dokumen ini diberikan kepada pasangan suami istri yang telah melangsungkan akad nikah di depan petugas KUA.

Buku nikah juga berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan tersebut.

Baca juga: Salah Penulisan Nama di Buku Nikah? Bisa Tukar yang Baru, Gratis!


Jika terjadi sesuatu pada buku tersebut, misalnya hilang atau rusak, maka perlu mengajukan penggantian buku nikah.

Dilansir laman Kemenag Jateng, prosedur penggantian buku nikah berdasarkan PMA Nomor 20/2019 pasal 39, yakni penerbitan duplikat buku nikah terhadap buku nikah yang hilang atau rusak.

Layanan tersebut hanya bisa diberikan di KUA dimana pernikahannya tercatat. Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan?

Syarat penggantian buku nikah

ilustrasi cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang.iStockphoto/Amir Hamsa ilustrasi cara mengurus buku nikah yang rusak atau hilang.

Jika permohonan penerbitan duplikat buku nikah karena rusak, pemohon cukup datang ke KUA sambil membawa persyaratan berikut:

  • Buku nikah yang rusak
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.

Baca juga: Syarat Nikah yang Berlaku Sesuai Hukum di Indonesia

Untuk pengajuan penggantian buku nikah karena alasan hilang, syarat yang perlu Anda persiapkan adalah

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas foto ukuran 2x3 berlatar biru.

Sebagai catatan, pengajuan penggantian buku nikah hanya dapat dilakukan jika buku nikah Anda rusak atau hilang.

Anda tinggal datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut, selanjutnya petugas akan mengganti dengan buku nikah yang baru.

Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Ganti buku nikah karena kesalahan penulisan

Dilansir Kompas.com (18/7/2022), bagi masyarakat yang mengalami kesalahan penulisan di buku nikahnya, KUA dapat menggantinya dengan buku nikah yang baru.

Pemohon bisa mengajukan buku nikah yang baru dengan membawa dokumen di bawah ini:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah terakhir
  • Pas foto ukuran 2x3 latar biru.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Namun, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:

  • Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
  • Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
  • Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
  • Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

Hal itu menjadi tanda dari pihak KUA, bahwa bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.

Demikian cara mengurus penggantian buku nikah yang rusak atau hilang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com