KOMPAS.com - Tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka memperingati hari raya Waisak 2567 BE.
Ketetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangi oleh Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 Maret 2023.
Cuti bersama merupakan cuti khusus untuk para pegawai di lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah.
Baca juga: Apakah 1 Juni 2023 Libur? Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Baca juga: Jumat 2 Juni 2023 Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur?
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan cuti bersama 2 Juni 2023?
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022, cuti bersama ditujukan untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Daftar Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah Juni 2023
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan terkait dengan ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta.
Ia mengatakan, cuti bersama untuk karyawan swasta tergantung kesepakatan dari perusahaan dan karyawan swasta.
Selain itu, pelaksanaan cuti bersama ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
"Iya betul (tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Jumat 2 Juni 2023 Cuti Bersama, Apakah Karyawan Swasta Libur?
Anwar menjelaskan, perincian terkait cuti bersama bagi karyawan swasta dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikatnya, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hal tersebut juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Menurutnya, pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan. Ini berarti karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah libur tahunannya.
Sebaliknya, pekerja yang tidak mengambil cuti bersama maka hak cuti tahunan yang dimiliki tidak berkurang.
"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," tambah Anwar.
Baca juga: Apakah 1 Juni 2023 Libur? Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
(Sumber: Kompas.com/Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.