Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 06:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day (WNTD).

Perayaan ini sebagai pengingat betapa bahayanya tembakau dan juga untuk mengajak masyarakat dunia tidak merokok tembakau selama satu hari.

Selain itu, kampanye ini bertujuan untuk perbaikan di segala bidang untuk membatasi produksi tembakau yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Dampak Buruk dan Cara Berhenti Merokok

Lantas bagaimana sejarah, tema tahun ini, dan tujuannya?

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Dilansir dari situs resmi Badan Kesehatan Dunia (WHO), negara-negara anggota WHO mencetuskan Hari Tanpa Tembakau sedunia pada tahun 1987.

Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian global terhadap masalah tembakau dan kematian akibat penyakit yang ditimbulkannya.

Pada tahun yang sama, World Health Assembly atau Majelis Kesehatan Dunia mengesahkan Resolusi WHA40.38. Resolusi itu berisi seruan agar tanggal 7 April 1988 menjadi “Hari Tanpa Rokok Sedunia”.

Kemudian pada 1988, mereka kembali mengesahkan Resolusi WHA42.19 yang menyerukan perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia untuk dirayakan setiap tanggal 31 Mei.

Perayaan tahunan ini untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan tembakau, praktik bisnis perusahaan tembakau, dan apa yang dilakukan WHO untuk memerangi tembakau

Selain itu, perayaan ini juga untuk mengetahui apa yang dapat dilakukan orang-orang di seluruh dunia untuk mengklaim hak mereka atas kesehatan dan hidup sehat serta untuk melindungi generasi masa depan.

Baca juga: Benarkah Merokok Bisa Sebabkan Stroke?

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com