Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal deret angka yang tidak utuh di kemasan susu viral di media sosial.

Unggahan itu diposting oleh akun Twitter ini, Minggu (28/5/2023).

"Penasaran deh, ini kenapa angka 3 nya ga ada ya?" tulis pengunggah.

Dalam cuitan tersebut, kode angka di kemasan susu menunjukkan "1 2 4 5 6 7 8 9 10 11 12".

Tidak ada angka 3 dalam deret kode tersebut.

Lantas, mengapa tidak ada angka 3 di kemasan susu? Apa artinya?

Baca juga: 9 Jenis Susu untuk Menurunkan Berat Badan, Apa Saja?

Penjelasan ahli

Ketua Kelompok Riset Teknologi Pengolahan Produk Hewani di Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRTPP BRIN) Andi Febrisiantosa mengatakan, angka itu menunjukkan produk susu telah diproses.

"Angka tersebut menunjukkan jumlah produk susu tersebut didaur atau diproses, misal proses pasteurisasi," ujar Andi, saat dikonfimasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

"Jadi misal yang hilang angka 3 pada produk susu fermentasi, berarti pada produk susunya dilakukan 3 kali proses pasteurisasi," imbuhnya.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, penggunaan label seperti itu tidak dijelaskan secara mendetail.

"Tapi sepertinya (label) itu masuk kategori keterangan lain yang tidak wajib," ucap Andi.

Menurut Andi, besar kemungkinan deret angka tersebut merupakan prosedur dari perusahaan selaku produsen produk terkait.

"Kemungkinan itu prosedur di perusahaannya dan juga sebagai informasi tambahan bagi konsumen," tuturnya.

Baca juga: Tak Hanya Membuat Tekstur Jadi Creamy, Ini 4 Manfaat Menambahkan Susu ke Dalam Kopi

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga tidak menyebutkan soal aturan kode angka tersebut.

"Mungkin masuknya di kategori 'Keterangan Lain'," kata Andi.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Pasal 5, label kemasan pangan olahan harus menyantumkan beberapa informasi berikut:

  • Nama produk
  • Daftar bahan yang digunakan
  • Berat bersih atau isi bersih
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi
  • Logo halal bagi yang dipersyaratkan
  • Tanggal dan kode produksi
  • Keterangan kedaluwarsa
  • Nomor izin edar
  • Asal usul bahan pangan tertentu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com