KOMPAS.com - Ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang mencaplok bahu jalan akhirnya dibongkar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Deretan ruko di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Jakarta Utara tersebut dibagun di atas saluran air dan memakan bahu jalan dengan lebar hingga 7 meter.
Sanksi ini sesuai dengan surat rekomendasi teknis (rekomtek) Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta kepada Satpol PP Jakarta Utara.
Pemilik ruko diberi waktu mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan. Jika tidak dilakukan, pihak Satpol PP akan beralih membongkar ruko mulai Rabu (24/5/2023).
Namun hingga Selasa (23/5/2023) malam, baru 4 dari 22 ruko yang dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Baca juga: Video Ketua RT Ribut dengan Pemilik Ruko Sempat Viral, Ini 5 Fakta Ruko Caplok Bahu Jalan di Pluit
Ruko Blok Z4 Utara Nomor 20 mulai dibongkar pada Senin (22/5/2023). Puing-puing keramik di area yang melanggar terlihat berserakan di depannya.
Di hari yang sama, pemilik ruko Blok Z8 Selasa Nomor 9-11 melakukan hal serupa. Dua tukang terlihat membongkar saluran air yang ditutup dengan beton.
Kemudian keesokan harinya, ruko Blok Z8 Utara Nomor 27 membongkar beton yang menjadi dudukan genset.
Sementara, ruko Blok Z4 Utara Nomor 18-19 merobohkan tembok yang berdiri di atas bahu jalan dan saluran air.
Selain empat toko yang sedang dibongkar, ada satu ruko yang sudah mulai melakukan pembongkaran sebelum surat imbauan diturunkan.
Baca juga: Ramai soal Oknum Mengaku PLN Bali Pasang Boks Pengaman kWh Meter Seharga Rp 190.000 di Ruko Warga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.