Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buka Tabungan Haji, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Kompas.com - 24/05/2023, 13:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Setiap tahunnya, banyak umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, maka perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili.

Anda akan melalui dua tahap utama, yakni membuka tabungan haji dan mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag.

Baca juga: Cara Daftar Haji secara Online lewat Aplikasi Pusaka, Berikut Prosedurnya


Cara buka tabungan haji di BPS BPIH

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur membuka tabungan haji:

  • Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Prosedur pendaftaran haji

Ilustrasi prosedur pendaftaran haji.iStockphoto/Sony Herdiana Ilustrasi prosedur pendaftaran haji.

Setelah memiliki tabungan haji, selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Kemenag untuk mendaftar haji. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Demikian prosedur untuk membuka tabungan haji.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tata cara dan syarat refund dana haji khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com