KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi organisasi masyarakat atau ormas di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara melakukan pungutan liar atau pungli dan menahan truk berhari-hari viral di media sosial.
Video itu awalnya diunggah akun TikTok @trisugiarto816 yang kemudian dibagikan ulang salah satunya oleh akun Instagram @kabarnegri pada Rabu (17/5/2023).
"Mohon perlindungan hukum kepada bapak Bupati Tapsel, Kapolres Tapsel karena mobil saya sudah 2 hari ditahan di Pemuda Pancasila (PP) Marancar," tulis keterangan dalam video.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Terobos Acara Pernikahan di Ponorogo, Polisi: Pelaku Berhalusinasi
Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?
Kompas.com menghubungi Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni. Dia pun mengirimkan rilis mengenai penanganan kasus tersebut.
Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Rudy Saputra mengatakan, kejadian terjadi di jalan umum menuju PLTA Marancar pada Minggu (14/5/2023) sore.
Pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungli tersebut. Keduanya berinisial KAS dan AH.
Polres Tapanuli Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang, antara lain KAS, AH, dan TPS.
"Benar, kami tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (pungli) yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP," ujar Rudy.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni untuk mengutip pernyataan tersebut.
Baca juga: Viral, Video Oknum Berseragam Ormas Palak Sopir Truk di Bogor, Polisi: Masih Diselidiki
Dijelaskan, peristiwa pungli bermula saat sekelompok oknum yang mengatasnamakan salah satu ormas, mendadak memberhentikan sebuah truk bernomor polisi BB 8372 IW bermaterial bahan proyek.
Mereka bahkan menahan truk tersebut dan tidak memperbolehkan sopir memasukkan kendaraannya ke PLTA sebelum sang sopir membayar Rp 2,5 juta.
Karena sopir keberatan dan tidak memiliki uang, akhirnya para oknum ormas tersebut menahan surat jalan beserta truk.
Lantaran frustasi truknya tak bisa lewat, sang sopir memviralkan aksi para oknum ormas tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang pria.
Dari hasil pemeriksaan, memang telah terjadi percobaan pemerasan atau pengancaman yang memenuhi unsur Pasal 368 Juncto Pasal 53 Subsider Pasal 335 KUHP.
Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sebuah buku ekspedisi berisi data Truk yang masuk dan 10 blok buku kwitansi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.