Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kontroversial Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di Berbagai Kementerian dan Lembaga

Kompas.com - 17/05/2023, 09:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kontroversi.

Beberapa pihak melayangkan protes terhadap rencana itu lantaran revisi UU TNI dinilai membangkitkan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru (Orba).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah peluang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil di beberapa pos kementerian/lembaga negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak soal revisi UU TNI. Ia baru mau menanggapi bila proses perubahan UU sudah rampung.

"Nanti kalau sudah selesai, baru komentari," kata Jokowi pada Senin (15/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Baca juga: Identitas Prajurit Gadungan yang Ajak Wanita Foto Studio Terungkap, TNI: Domisili Bandung

Lantas, pasal apa saja yang dinilai kontroversial dalam revisi UU TNI tersebut?

Perluasan jabatan prajurit TNI 

Ada 12 pasal yang diusulkan diubah dan/atau ditambahkan dalam revisi UU TNI. Namun, beberapa di antaranya dinilai sarat kontroversi.

Salah satunya adalah adalah revisi Pasal 47 yang mengatur soal kemungkinan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di berbagai kementerian/lembaga negara.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2), prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
  • Kementerian Pertahanan.
  • Sekretariat Militer Presiden.
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Badan Narkotika Nasional.
  • Mahkamah Agung.

Namun, dengan adanya revisi UU TNI maka prajurit aktif bisa menjabat di:

  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Staf Kepresidenan.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Badan Nasional Pengamanan Perbatasan.
  • Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung.
  • Kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Baca juga: Bukan Pertama Kali Terjadi, Mengapa Orang Rela Menjadi TNI Gadungan?

Revisi UU TNI dianggap bangkitkan dwifungsi ABRI

Demo di DPR/MPR Mahasiswa berdatangan di depan Gedung DPR/MPR dengan menyewa bus kota.Mereka menyerukan dihapusnya dwifungsi ABRI dan bubarkan pam swakarsa.ABRI jangan membenturkan mahasiswa dengan masyarakat. Foto diambil pada Rabu (11/11/1998).DOK KOMPAS/JOHNNY TG Demo di DPR/MPR Mahasiswa berdatangan di depan Gedung DPR/MPR dengan menyewa bus kota.Mereka menyerukan dihapusnya dwifungsi ABRI dan bubarkan pam swakarsa.ABRI jangan membenturkan mahasiswa dengan masyarakat. Foto diambil pada Rabu (11/11/1998).

Dilansir dari Kompas.id, revisi Pasal 47 dinilai Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf membangkitkan dwifungsi ABRI.

Ia mengatakan, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara akan memperlemah profesionalisme militer itu sendiri.

"Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkannya dalam fungsi dan jabatan sipil lain yang bukan kompetensinya," katanya.

Bila prajurit TNI aktif diberi kesempatan untuk menjabat di kementerian/lembaga negara, Al Araf mengkhawatirkan hal ini menjadi kemunduran di era reformasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

10 Manfaat Minum Air Kelapa Murni Tanpa Gula, Tak Hanya Turunkan Gula Darah

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Tren
Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Tren
Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Tren
5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com