KOMPAS.com - Sejumlah unggahan mengenai syarat naik kereta api sudah tak memerlukan syarat vaksinasi kembali viral di media sosial TikTok.
Unggahan tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @basupangestu.
"Syarat terbaru perjalanan naik kereta api mulai April 2023: Vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api, namun calon penumpang dianjurkan untuk tetap vaksinasi," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut diunggah pada (4/5/2023), hingga Senin (15/5/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 270.000 kali.
Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.
"Intinya boleh naik kereta api walau belum vaksin gitu ??" tanya akun dengan nama @susu_sehat pada Minggu (14/5/2023)
"Minimal vaksin 1 kemarin nanya ke csnya," kata akun @yallery_ di hari yang sama.
Lantas, apakah vaksinasi masih diperlukan sebagai syarat naik kereta api jarak jauh?
Baca juga: Ramai soal Kereta Luar Biasa SMAN 3 Bandung Menuju Surabaya Gubeng, Harga Sewanya Berapa?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati menegaskan, bahwa aturan naik kereta api saat ini masih sama, yakni masih mensyaratkan ketentuan vaksinasi.
"Kami belum pernah mencabut ketentuan vaksin karena satgas juga belum mencabut," kata Adita kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Dirinya menegaskan, syarat perjalanan termasuk dengan perjalanan kereta api, masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mengatakan hal serupa.
Ia menegaskan, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022.
"Belum ada perubahan peraturan terkait persyaratan pelaku perjalanan," ungkapnya dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Rute Kereta Baru KAI per 1 Juni 2023, Harga Tiket Mulai dari Rp 400.000
Selengkapnya, berikut ini syarat vaksinasi untuk naik kereta api sesuai peraturan tersebut:
Adapun pelaku perjalanan sesuai ketentuan tersebut tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.