Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kontroversi yang Dialami Atlet Indonesia di SEA Games 2023

Kompas.com - 12/05/2023, 15:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhelatan olahraga SEA Games 2023 di Kamboja telah memasuki hari ketujuh.

Hingga hari ini, Jumat (12/5/2023) pagi, tim nasional Indonesia telah meraih total 135 medali yang terdiri dari 42 emas, 34 perak, dan 59 perunggu. Tim Merah Putih berada pada posisi empat klasemen sementara.

Terlepas dari hasil yang dicapai sejauh ini, tidak sedikit kontroversi dialami para atlet selama pertandingan. Mulai dari aturan yang berlaku, dugaan kecurangan, hingga terpaksa mengundurkan diri sebelum bertanding.

Berikut deretan kontroversi yang dialami para atlet Indonesia selama pelaksanaan SEA Games 2023.

Baca juga: Sisi Unik SEA Games 2023 Kamboja: Serba Gratis dan Podium Tanpa Lampu


Tidak ikut bulu tangkis beregu campuran

Dikutip dari Kompas TV (2/5/2023), tim bulu tangkis Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Vietnam tidak bisa bertanding di cabor bulu tangkis nomor beregu campuran.

Ini terjadi karena aturan tuan rumah yang hanya membolehkan peserta dari Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Timor Leste, dan Myanmar.

Meski begitu, seluruh peserta masih dapat bertanding di tujuh nomor lainnya, yakni beregu putra, beregu putri, tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri, dan ganda campuran.

Kamboja lalu keluar sebagai pemenang nomor beregu campuran.

Gagal borong medali balap sepeda

Trio pembalap sepeda asal Lumajang sabet medali di Sea Games KambojaDok. Pribadi Trio pembalap sepeda asal Lumajang sabet medali di Sea Games Kamboja
Tim pebalap sepeda nomor Cross Country Olympic (XCO) putra tidak berhasil menyapu bersih seluruh medali kendati ketiga posisi pemenang ditempati atlet Tanah Air.

Dilansir dari Kompas TV (6/5/2023), Ihza Muhammad yang menempati posisi ketiga harus merelakan medali perunggu untuk pebalap Kamboja, Khim Menglong yang finis di urutan keempat.

Ini sesuai dengan aturan SEA Games Federation (SEAGF) pasal 37 ayat C yang melarang satu negara mendapatkan medali emas, perak, dan perunggu dalam satu perlombaan.

Baca juga: Banyak Aturan di SEA Games 2023 Rugikan Atlet Indonesia, Kemenpora Buka Suara

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com