Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Cara Daftarnya Klik prakerja.go.id

Kompas.com - 09/05/2023, 17:11 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 resmi dibuka hari ini, Selasa (9/5/2023).

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana.

"Iya betul, gelombang 52 sudah dibuka per hari ini," tutur William, kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Calon peserta bisa mendaftarkan diri dengan mengakses laman https://www.prakerja.go.id/.

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Sebelum mendaftarkan diri, pastikan Anda memenuhi syarat pendaftaran Kartu Prakerja. Dilansir dari laman prakerja.go.id, berikut syarat mendaftar kartu prakerja

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52

Bagi calon pelamar yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri melalui laman https://www.prakerja.go.id/

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 52:

  1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
  3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
  4. Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
  5. Isi data diri Anda dengan benar
  6. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya, lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
  7. Lalu, klik "Gunakan Foto"
  8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
  9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
  10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar
  14. Klik "Lanjut" jika sudah selesai
  15. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  16. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung"
  17. Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  18. Tahap pendaftaran telah selesai

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentifnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com