KOMPAS.com - Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat tiktoker Bima Yudho Saputro.
Sebelumnya Bima dilaporkan ke polisi karena melayangkan kritik ke Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya soal infrastruktur jalan di daerah tersebut yang dinilai rusak parah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan yang menyeret nama Bima.
Kreator konten Bima Yudho Saputro sebelumnya dilaporkan ke polisi usai mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung dalam sebuah video TikTok.
Dalam video yang diunggah ke akun @awbimaxreborn, Bima menyampaikan sejumlah permasalahan di Lampung, mulai dari infrastruktur hingga pendidikan.
Laporan tersebut disampaikan pengacara Gindha Ansori terkait ucapan Bima yang dinilai tidak pantas dan mengarah ke ujaran kebencian.
Selain itu, keluarga Bima juga mengaku sempat menerima ancaman dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah video kritikan tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Keluarga: Jadi Pelajaran untuk Lebih Elegan Sampaikan Kritik
Berikut perjalanan Bima mulai dari dilaporkan polisi hingga kasus hukumnya dihentikan.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Bima menyoroti pembangunan dan pendidikan di Lampung yang ia nilai tidak maksimal.
Salah satunya adalah proyek pembangunan Kota Baru yang dikatakan Bima mangkrak sejak ia SD sampai hari ini.
Kritikan yang disampaikan oleh Bima dalam video TikTok viral di media sosial dan direspons oleh Gindha.
Dilansir dari Kompas.com, Gindha yang berstatus sebagai pelapor membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan Bima ke polisi.
Ia mengatakan, laporan yang disampaikan tidak terkait dengan kritikan Bima terhadap Provinsi Lampung, melainkan karena perkataan remaja ini yang dinilai tidak pantas.
Diketahui, Bima sempat menyebut Lampung sebagai provinsi "daj***" ketika menerangkan sejumlah masalah di wilayah ini pada awal video.
"Kami garis bawahi pernyataan daj*** yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan. Justru kami berterima kasih kritikan itu menjadi penyemangat," ujar Gindha.
Baca juga: TikTokers Bima Yudho Dipolisikan, Dirjen HAM: Kritik Bagian dari Kebebasan Berpendapat