KOMPAS.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan atau menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang di Berbagai Wilayah Indonesia
Besaran zakat fitrah umumnya di Indonesia adalah beras atau makanan pokok setempat seberat 1 sha atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu lembaga penyalur zakat fitrah di Indonesia. Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat).
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.