Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan

Kompas.com - 02/04/2023, 09:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan favorit bagi siswa lulusan SMA/SMK yang ingin melanjutkan pendidikan.

Hal itu karena sekolah kedinasan terutama yang berstatus ikatan dinas memberikan banyak keuntungan, di antaranya biaya kuliah ditanggung oleh APBN dan jaminan diangkat menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintahan.

Beberapa sekolah kedinasan menetapkan persyaratan fisik berupa tinggi badan minimal bagi pendaftar.

Namun, ada pula sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan tinggi badan sebagai syarat.

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan Gratis Biaya, Lulus Bisa Jadi ASN


Sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan

Berikut sejumlah sekolah kedinasan tanpa syarat tinggi badan:

1. STAN

STAN merupakan salah satu sekolah kedinasan yang tidak mencantumkan syarat tinggi badan.

Sekolah kedinasan ini menawarkan kuliah gratis, terutama bagi mahasiswa yang masuk melalui program reguler atau program afirmasi.

Ketika sudah lulus, STAN juga menawarkan keuntungan lagi.

Alumni STAN berkesempatan untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan bekerja di Kementerian keuangan (kemenkeu) atau lembaga keuangan terkait.

Baca juga: Kuota Sekolah Kedinasan 2022: IPDN 1.350 Formasi, STAN 750 Formasi

Tahun ini, STAN kembali menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis UTBK SNBT 2023 Komputer sebagai syarat masuk.

Adapun syarat lainnya sebagaimana dilansir dari laman PKN STAN adalah sebagai berikut:

1. Lulusan 2021, 2022, dan calon lulusan 2023.

2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:

  • Lulusan 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
  • Calon lulusan 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2001 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 15 tahun.

4. Memiliki nilai UTBK 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com