KOMPAS.com - Sumber hukum Islam adalah landasan atau dasar dalam menerapkan hukum Islam. Sumber hukum inilah yang kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan.
Menurut Djuwityastuti dkk dalam Pengantar Hukum Indonesia (2016), sumber hukum Islam digolongkan menjadi tiga, yakni:
Berikut penjelasannya:
Menurut Al Quran Surat An-Nisa ayat 69, setiap Muslim wajib menaati perintah Allah, Rasul, dan kehendak ulil amri atau orang yang memiliki kekuasaan.
Kehendak Allah tertulis dalam Al Quran, kehendak Rasul tertuang dalam hadis atau sunnah, dan kehendak penguasa terdapat dalam kitab-kitab fikih.
Adapun penguasa tersebut, merupakan orang-orang yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad.
Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Quran. Al Quran adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat yang paling besar dan agung.
Sumber hukum ini disampaikan melalui Malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi seluruh manusia, dan merupakan pahala bagi yang membacanya.
Sumber hukum Islam yang kedua adalah hadis, segala perkataan, perbuatan, serta ketetapan dari Nabi Muhammad.
Melalui hadis, umat Islam mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum dalam Al Quran.
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
Sementara itu, menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Ijtihad dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat ketika mendapati suatu masalah yang hukumnya tidak ada di dalam Al Quran maupun hadis.
Dilakukan dengan menggunakan akal pikiran, ijtihad tetap mengacu pada dua sumber hukum Islam utama, yakni Al Quran dan hadis.
Dengan demikian, saat melakukan ijtihad, tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadis.
Baca juga: Pengertian Hukum Islam dan Sumber-sumbernya