KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut, pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 5 Juni 2023, ramai di media sosial TikTok setelah diunggah akun @lowongan_kerj4_terbaru.
"Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2023. Siap Jadi Calon CPNS 2023?" tulis akun tersebut pada Jumat (31/3/2023).
Selain jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang dimulai pada 5 Juni 2023, unggahan tersebut juga memperlihatkan rincian jadwal seleksi CPNS 2023 hingga pengumuman hasil seleksi.
Hingga Sabtu (1/4/2023) unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 154.000 kali, disukai lebih dari 6.000 pengguna dan mendapat lebih dari 100 komentar.
Selengkapnya berikut ini rincian jadwal CPNS 2023 sebagaimana disampaikan akun tersbut.
Benarkah informasi pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada 5 Juni 2023?
Terkait unggahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji mengatakan bahwa informasi itu tidak benar.
"Kami pastikan yang di TikTok tersebut tidak valid," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com (1/4/2023).
Pihaknya juga menyampaikan , hingga saat ini belum ada pengumuman jadwal CPNS yang dikeluarkan BKN.
"Kalau yang untuk penerimaan CPNS tahun 2023 dari jalur umum, sampai dengan hari ini Sabtu (1/4/2023) BKN belum mengeluarkan secara resmi jadwalnya," kata dia.
Selain itu, sebelumnya sempat juga juga beredar di media sosial mengenai seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 30 Juni 2023.
Namun saat itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga membantah info tersebut.
"Tidak benar itu, (informasi) bukan dari kami. Saat ini masih tahap usulan kebutuhan," tutur Averrouce dikutip dari Kompas.com (17/2/2023).
Pada Februari lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa pengadaan CPNS dipastikan akan diadakan tahun 2023 ini.
Namun pengadaan CPNS 2023 akan terbatas pada jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan.
"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS. Misalnya untuk ekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," kata Bhima dikutip dari Kompas.com (20/2/2023).
Sedangkan untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik, akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu. Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," kata Bisma.
Baca juga: Seleksi CASN 2023 Termasuk CPNS Akan Dibuka untuk Umum, Menpan-RB: Persiapan Pengusulan Formasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.