Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 15:30 WIB

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran dan gaji ke-13.

Daftar penerima THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.

Dilansir dari laman Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, termasuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen.

"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani.

Lantas, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya?

Baca juga: Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

CPNS dapat THR dan gaji ke-13

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN untuk bangsa dan negara.

Pemberian THR kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga telah memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya di dalam Pasal 3 ayat (1) juga mengatur kriteria ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut daftarnya:

  • PNS dan CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara.

Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+