KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran dan gaji ke-13.
Daftar penerima THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Dilansir dari laman Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, termasuk tenaga pendidik, seperti guru dan dosen.
"Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan," kata Sri Mulyani.
Lantas, apakah calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 seperti ASN lainnya?
Baca juga: Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian ASN untuk bangsa dan negara.
Pemberian THR kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga telah memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Selanjutnya di dalam Pasal 3 ayat (1) juga mengatur kriteria ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut daftarnya:
Baca juga: Cair 4 April 2023, Ini ASN yang Tidak Dapat THR Lebaran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.