Merupakan jalur penerimaan mahasiswaa baru lulusan pendidikan menengah atas di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag melalui mekanisme kerja sama PKN STAN dengan pemerintah daerah.
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pendidikan akan ditempatkan pada instansi pemerintah daerah asal.
Baca juga: Pembukaan Sekolah Kedinasan 2023: Alur Pendaftaran, Tahapan, dan Kuotanya
1. Lulusan tahun 2021, 2022, dan 2021, baik dari sekolah di bawah Kemendikbud Ristek maupun Kemenag.
2. Peserta jalur reguler dan afirmasi kewilayahan harus memiliki nilai rata-rata minimal 70,00 dengan skala 100,00 dan 75,00 untuk jalur pembibitan. Sebagai catatan, nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.
3. Peserta berusia maksimal 21 tahun pada 1 September 2023 dan minimal 14 tahun.
4. Memiliki nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2023 dengan ketentuan:
Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2023, Ada STAN
5. Peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
7. Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali ketentuan agama atau adat.
8. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak ditindik di telingah lebih dari satu pasang.
9. Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
11. Khusus jalur afirmasi kewilayahan, ada syarat tambahan berikut:
Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
Peserta afirmasi non-ADEM:
12. Khusus jalur pembibitan ditambahkan syarat berikut:
Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Setelah Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Langkah Selanjutnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.