Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 21:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Italia resmi memblokir ChatGPT, chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI) yang belakangan populer di berbagai penjuru dunia.

Dikutip dari EuroNews, Pengawas Perlindungan Data Italia pada Jumat (31/3/2023) telah resmi mengeluarkan larangan untuk mengakses ChatGPT OpenAI.

Alasan pelarangan yang disampaikan yakni terkait adanya dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan OpenAI

Otoritas Nasional Italia untuk Perlindungan Data Pribadi menyampaikan, pada tanggal 20 Maret 2023, ChatGPT OpenAI telah melakukan pelanggaran terkait percakapan pengguna serta terkait informasi pembayaran pelanggan layanan berbayar.

Baca juga: Viral, Video Jalanan Paris Berubah Jadi Lautan Sampah, Apa Penyebabnya?


ChatGPT dianggap tak transparan

Regulator Data Italia tersebut mengkritik ChatGPT karena pihaknya tak transparan memberikan informasi ke pengguna bahwa data milik mereka dikumpulkan oleh OpenAI.

Regulator juga menyampaikan masih kurangnya dasar hukum terkait pengumpulan dan penyimpanan massal data pribadi dengan alasan melatih algoritma.

Hal lain yang dipermasalahkan regulator adalah terkait tidak adanya filter untuk memverifikasi usia pengguna chatbot.

ChatGPT sebenarnya ditujukan untuk anak usia di atas 13 tahun, namun anak di bawah umur bisa dengan mudah mengakses dan mendapatkan respons AI yang bisa saja tak sesuai tingkat perkembangannya.

Regulator telah meminta agar OpenAI melakukan komunikasi terkait tindakan yang dilakukan aplikasinya selambatnya 20 hari dari sekarang agar bisa memperbaiki situasi yang ada saat ini.

Jika tidak, maka ChatGPT terancam menghadapi denda hingga 4 persen dari omzet tahunannya di seluruh dunia.

Baca juga: Dinilai Bisa Sebarkan Propaganda, China Larang ChatGPT

Peringatan Badan Polisi Eropa

Sebelum ChatGPT diblokir di Italia, Badan Polisi Eropa (Europol) pada Senin (20/3/2023) memperingatkan, bahwa penjahat bisa memanfaatkan chatbot AI semacam ChatGPT untuk melakukan penipuan dan kejahatan dunia maya lainnya.

Kejahatan tersebut termasuk phising, menyebarkan informasi yang salah, hingga malware.

"Kemampuan chatbot yang berkembang pesat kemungkinan besar akan dengan cepat dieksploitasi oleh mereka yang berniat jahat," kata Europol.

Dikutip dari Independent, sejauh ini OpenAI tak memiliki kantor di Uni Eropa, namun memiliki perwakilan yang ditunjuk di wilayah ekonomi Eropa.

Tidak jelas berapa banyak pengguna aplikasi ChatGPT di Italia, namun diperkirakan aplikasi telah dipakai oleh 100 juta orang di seluruh dunia dalam dua bulan pertama sejak aplikasi meluncur November 2022.

Perusahaan belum memberikan komentarnya terkait pemblokiran yang dilakukan Italia terhadap aplikasi.

Baca juga: Manfaat ChatGPT dan Keunggulannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Terkini Lainnya

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com