Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Petisi Tuntut Aturan THR ASN 2023 Diubah, Ini Kata Kemenkeu dan Korpri

Kompas.com - 31/03/2023, 17:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar sebuah petisi berisikan tuntutan supaya ketentuan yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) diubah.

Petisi tersebut tayang di laman change.org dengan judul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Dalam petisinya, pengunggah dengan identitas persada sm809 menyebut bahwa ASN berhak mendapat THR yang layak sesuai dengan kerja keras mereka.

Ia menilai ASN sudah mengabdi kepada negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda selama tiga tahun belakang. persada sm809 juga menilai Pemerintah tidak menghargai jerih payah ASN.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023?

Isi petisi THR 2023

Petisi tersebut tayang setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa ASN mendapat THR dan gaji ke-13 dengan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Hingga Jumat (31/3/2023) siang, petisi yang menuntut aturan THR 2023 untuk ASN diubah sudah ditandatangani 3.063 orang.

Berikut isi petisi yang meminta aturan THR untuk ASN diubah:

Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.

ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.

ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.

Maju dan lawan ketidakadilan ini.

3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com