Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Josua Sitompul
Pegawai Negeri Sipil

Koordinator Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aptika. Legal Drafter. Alumnus Faculty of Law Maastricht University. Pengajar pada Fakultas hukum Universitas Indonesia. Kepala Divisi Hukum Indonesia Cyber Law Community.

Subyektivitas Dalam Penilaian Legalitas Konten

Kompas.com - 30/03/2023, 17:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Misalnya, apa hubungan antara pengirim dan penerima? Apakah mereka suami dan istri? Hubungan suami istri mungkin dapat menidakan unsur pidana transmisi konten pornografi.

Apakah hubungan para pihak adalah karwayan dan majikan? Hubungan tersebut dapat mengindikasikan adanya posisi dominan yang dapat diterapkan salah satu pihak. Analisa terhadap konteks juga mempertanyakan permasalahan apa yang terjadi di antara para pihak sebelum pelaku mengirimkan konten yang bermasalah.

Apakah pengirim konten memiliki hubungan hutang piutang dengan pelapor? Fakta bahwa pengirim konten sudah menagih hutang berkali kali tetapi tidak diindahkan korban mungkin telah mendorongnya mengirimkan SMS ke beberapa rekan kantor korban.

Media yang digunakan oleh pengirim konten juga penting dianalisa. Twitter memiliki keterbatasan dalam menyampaikan pesan atau gagasan. Karena itu, pengirim konten termotivasi untuk mereduksi gagasannya ke dalam batasan yang ditentukan platform.

Dalam reduksi tersebut, pengirim dapat saja menggunakan banyak singkatan atau kata yang bermakna ganda.

Analisa terhadap penerima berhubungan dengan, misalnya berapa orang yang telah menerima konten yang dipermasalahkan? Jika konten hanya dikirimkan dari satu orang ke satu orang lain, perbuatan tersebut tidak termasuk ke dalam kategori mendistribusikan konten penghinaan.

Esensi dari penghinaan ialah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang untuk diketahui umum. Fakta bahwa seseorang mengirimkan konten pornografi kepada istrinya juga penting dalam analisa terhadap penerima. Demikian juga konten yang dikirim dari seorang dosen kepada mahasiswanya.

Fakta bahwa satu konten yang diunggah di satu akun media sosial tetapi tidak ada satupun pengguna akun lain yang memberi respon juga penting untuk dipertimbangkan dalam menentukan apakah konten tersebut telah melanggar hukum. Bisa dibayangkan, jika seseorang menghina orang lain tetapi korban tidak merasa terhina. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Bagaimana jika satu konten direspon dengan emoji saja, misalnya emoji marah, tanpa ada penjelasan lebih lanjut. Misalnya, seorang pengguna akun medsos, berusaha untuk mengajak beberapa pengguna akun lainnya untuk membenci korban karena agamanya.

Lalu, hanya ada satu orang yang memberikan emoji marah. Apakah adanya konten dan emoji marah tersebut cukup untuk menjerat pelaku? Emoji marah dapat ditujukan terhadap konten yang bisa ditafsirkan bahwa penerima setuju dan akhirnya membenci korban.

Akan tetapi, emoji tersebut juga dapat ditafsirkan bahwa ia marah terhadap pengirim konten, karena pengirim telah memprovokasi orang lain untuk membenci orang lain.

Menegakkan Hukum dan Keadilan

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mencabut ketentuan pidana dalam Pasal 27 ayat (1) terkait kesusilaan, Pasal 27 ayat (3) terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat (2) terkait SARA.

Latar belakang pencabutan ketiga pasal dalam UU ITE tersebut ialah karena KUHP telah mengatur norma hukum yang sama dalam rumusan yang berbeda. Meskipun demikian, analisa terhap konten, konteks, dan penerima juga penting untuk diterapkan dalam penegakan hukum atas pelanggaran konten-konten ilegal dalam KUHP.

Diakui, penggunaan analisa konten, konteks dan penerima dalam penegakan hukum akan menimbulkan beban bagi aparat penegak hukum. Mereka perlu menggunakan sumber daya yang lebih besar dan waktu yang lebih banyak.

Akan tetapi, jika kita berpegangan pada tanggung jawab penegak hukum menemukan suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan, bukankah semua usaha tersebut sepadan? Bukankah dengan menemukan kebenaran material, jalan menuju tegaknya hukum dan keadilan terbuka semakin lebar?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com