KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (27/3/2023) itu, disebutkan tentang kapan THR Lebaran 2023 cair.
"THR juga wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya," bunyi aturan tersebut.
Lantas, berapa besaran THR yang diterima? Berikut cara menghitung THR karyawan.
Baca juga: Aturan Lengkap Pemberian THR 2023, Jadwal Pencairan hingga Besarannya
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kendati demikian, besaran THR karyawan tidak selalu sama. Hal ini dipengaruhi oleh lama masa kerja seseorang.
Berikut cara menghitung THR karyawan:
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar satu kali gaji per bulan.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
Baca juga: THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.