Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Streaming Rapat Dengar Mahfud MD dengan Komisi III Terkait Transkasi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Kompas.com - 29/03/2023, 14:51 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dijadwalkan akan menghadiri rapat dengar dengan Komisi III DPRI RI, Rabu (28/3/2023) pukul 15.00 WIB.

Rapat dengar kali ini berkaitan dengan dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD pada 10 Maret 2023.

Anda dapat menyaksikan rapat dengar Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI melalui link ini.

Baca juga: Janji Mahfud MD, Penuhi Undangan dan Layani Debat Anggota DPR Terkait Dana Rp 300 T di Kemenkeu

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Diundur beberapa kali

Sedianya, rapat dengar ini diagendakan pada 20 Maret 2023, tetapi batal karena surat yang dikirimkan ke Mahfud MD belum ditandatangani oleh pimpinan DPR.

Rapat tersebut kemudian dipindah ke Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, rapat itu kembali batal dan dipindahkan pada Rabu (29/3/2023).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemindahan jadwal ini atas persetujuan Komisi III.

"Ya sebenarnya karena mengikuti mekanisme di DPR saja bahwa hari Jumat itu adalah hari untuk para anggota dewan. Kalau Kamis hari fraksi, hari Jumat itu biasanya ke dapil (daerah pemilihan)," terang Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Mahfud MD sebelumnya memastikan akan menghadiri undangan tersebut.

"Uji logika dan uji kesetaraan juga. Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR. Bukan," kata Mahfud di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Ia juga meminta para anggota DPR yang sebelumnya berbicara keras terkait temuan itu, agar hadir dalam rapat.

"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin (anggota DPR) yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," ujarnya.

Baca juga: Profil Mahfud MD, Menko Polhukam

Temuan transaksi mencurigakan

 

Seperti diketahui, Mahfud MD pada 10 Maret sempat menyampaikan kepada publik mengenai temuan transaksi mencurigakan selama periode 2009-2023.

Menurutnya transaksi itu terindikasi adanya dugaan tindak pencucian uang (TPPU).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun kemudian mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Mahfud MD.

Dalam rapat bersama Kepala PPATK, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mencecar keabsahan pengungkapan transkasi itu kepada publik.

Bahkan, ia menyebut hal itu melanggar Undang-Undang dan akan ada sanksi bagi pelanggaranya.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria Dahlan pada 21 Maret 2023.

Baca juga: Ramai soal Arteria Dahlan, dari Puncaki Trending Twitter hingga Ejekan di Wikipedia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com