KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau SF Hariyanto dan Pejabat (Pj) Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Burhanuddin kompak mengaku bahwa tas branded yang dikenakan istri mereka merupakan barang KW atau tiruan.
Keduanya sama-sama mengaku bahwa tas branded yang menjadi sorotan warganet itu dibeli di Mangga Dua, Jakarta.
"Untuk tas salah satu brand yang disebutkan seharga ratusan juta, itu sangat tidak benar. Karena itu barang KW dan dibeli dengan harga berkisar antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta di toko lorient_second lantai satu Mangga Dua Jakarta," kata Haryanto, dikutip dari Kompas.com Senin (27/3/2023).
Hal yang sama juga diakui oleh Burhanuddin. Dia mengklaim tas Prada Milano, Saint Laurent, Gucci, hingga Dior, milik istrinya merupakan barang KW.
"Tas-tas istri saya yang diviralkan itu semua KW. Merek tas branded punya istri saya itu dibeli di Pasar Mangga Dua, lorong Hongkong harga Rp 3 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, tas branded milik istri kedua pejabat itu menjadi sorotan publik usai diungkap oleh pemilik akun @Partai Socmed dan Tiktok @putrahedonis di media sosial.
Lantas, apakah membeli barang KW diperbolehkan berdasarkan aturan hukum di Indonesia?
Baca juga: Istri Disorot Usai Pamer Harta, Ini Kekayaan Sekda Riau SF Hariyanto
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, konsumen yang membeli barang KW tidak melanggar hukum.
"Yang jadi masalah itu jika barang KW diproduksi oleh produsen lain dan produsen aslinya keberatan," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Hal serupa juga disampaikan oleh Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno.
Menurut Agus, penggunaan bawang KW telah diatur dalam UU tentang merek dan indikasi geografis.
Namun, dia mengatakan bahwa aturan tersebut tidak mengatur tentang end user atau konsumen yang membeli barang KW.
"Pembelian barang KW oleh end user lebih pada tanggungjawab sebagai konsumen dalam menghargai hak kekayaan intelektual," tutur Agus.
Dalam konteks pejabat yang mengaku membeli barang KW, Agus mengatakan, hal tersebut lebih bersifat pelanggaran sosial terhadap ketidakpatutan sebagai sosok yang menjadi contoh publik.
Baca juga: Benarkah Ada Alat Deteksi Barang KW di Bandara? Ini Penjelasannya
Sebaliknya, Agus menyampaikan bahwa aturan mengenai penggunaan barang KW itu mengarah kepada pelaku usaha atau produsen yang mencuri hak kekayaan intelektual.
"Itupun bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari si pemilik dagang yang dipalsukan," ucap Agus.
Begitu juga yang diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
"Yang punya sifat melawan hukum itu jika produksi barang KW dengan merek yang sama oleh produsen lain," katanya, Rabu (29/3/2023).
Dengan kata lain, aktivitas ini memiliki pelanggaran penggunaan merek dagang sehingga bisa diproses pidana maupun perdata.
Menurut Fickar, transaksi barang KW dibedakan menjadi dua macam, yaitu barang KW yang diproduksi oleh produsen itu sendiri dan barang KW yang diproduksi oleh produsen perusahaan lain.
Adapun jika barang KW diproduksi oleh produsen aslinya, maka tidak ada konsekuensi apa pun.
"Hanya bisa jadi penipuan jika barang KW dijual sebagai barang asli," katanya.
Baca juga: Ramai soal Adanya Pengecekan Barang KW di Bandara Paris, Benarkah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.