Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 18:00 WIB

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan menjadi salah satu ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Puasa merupakan ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu untuk makan dan minun, atau pun nafsu yang berhubungan dengan syahwat.

Puasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Lantas, bagaimana hukum seseorang yang menonton film porno saat puasa, apakah puasanya batal?

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Penjelasan Guru Besar UIN

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa dalam kajian puasa, ada dua istilah yang perlu dipahami, yaitu mufthirot dan muhbithot.

Mufthirot adalah perkara yang membatalkan puasa secara fikih.

Sedangkan muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.

"Untuk mengetahui mufthirot mudah sekali, karena kitab-kitab fikih rata-rata sudah membicarakannya. Nah, terkait muhbithot, perkara yang dapat membatalkan pahala puasa, ini yang perlu dicermati," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Toto menyampaikan bahwa muhbithot meliputi beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Ghibah (mengumpat atau ujaran kebencian), yaitu menceritakan aib sesama, atau menggunjing, meskipun benar adanya.
  2. Namimah (mengadu domba atau memprovokasi), yaitu mengatakan perkataan palsu dengan maksud menyebarkan fitnah.
  3. Kazib (berdusta atau hoaks), yaitu memberitakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan, memandang yang haram atau memandang yang halal tapi dengan syahwat, dan sumpah palsu.

"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkapnya.

Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video porno tidak membatalkan puasa. Namun bila dari sisi muhbithot, melihat sesuatu dengan syahwat itu dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," jelasnya.

Baca juga: Apakah Marah dan Bertengkar Membatalkan Puasa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com