Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Tragedi Ledakan Bahan Petasan, Ingat Lagi Aturan dan Ancaman Hukumannya

Kompas.com - 28/03/2023, 16:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam tiga bulan terakhir, terjadi dua ledakan besar yang bersumber dari bahan petasan.

Ledakan pertama terjadi pada 19 Februari di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Akibat insiden itu, 4 orang meninggal dunia dan 24 korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk seorang bayi berusia 4 bulan.

Begitu besarnya ledakan itu, membuat tubuh salah satu korban hancur. Bahkan, Tim SAR menemukan potongan tubuh korban ledakan hingga sejauh 150 meter dari titik ledakan.

Selain di Blitar, ledakan besar akibat petasan baru-baru ini juga terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023) malam.

Akibatnya, satu orang yang merupakan pemilik rumah, meninggal dunia. Tiga orang lainnya juga dilaporkan mengalami luka-luka.

Baca juga: Ledakan Maut Bahan Petasan di Magelang Telan Korban Jiwa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka


Saat olah TKP, polisi mengamankan satu plastik benda diduga petasan yang sudah rusak dan mengeluarkan bau belerang menyengat.

Video dua insiden itu pun banyak beredar di berbagai platform media sosial.

Kerap memakan korban, apakah ada aturan terkait larangan penggunaan petasan?

Aturan terkait penggunaan petasan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa bunga api atau kembang api merupakan benda bunga api tunggal atau tersusun atau semacamnya yang dapat menyala berwarna warni, baik dengan letusan atau tidak.

Sementara Pasal 3 mengatakan, kembang api dalam ini berisi mesiu lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi.

Mesiu tersebut adalah bahan atau campuran yang dapat menyebabkan ledakan atau letusan, meliputi:

  • Campuran belerang, sendawa, arang kayu
  • Campuran berupa serbuk dari sendawa, belerang, antimon belerang, dan serbuk alumunium

Baca juga: Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Apabila kembang api berukuran lebih 2-8 inchi, maka diperlukan izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Baintelkam Polri untuk kepentingan pertunjukan.

Aturan mengenai penggunaan petasan ini juga tertuang dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan diancam:

1. Pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.

2. Pidana penjara maksimal 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

3. Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com