KOMPAS.com - Bulan Maret tinggal beberapa hari sehingga tak lama lagi akan memasuki April yang menjadi bulan ke-4 dalam kalender Masehi.
Sepanjang bulan tersebut, ada beberapa tanggal merah yang terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah.
Selain itu, terdapat juga beberapa hari peringatan nasional untuk menandai peristiwa-peristiwa tertentu sepanjang April 2023.
Lantas, apa saja tanggal merah dan peringatan nasional pada April tahun ini?
Baca juga: Tips Minum Kopi di Bulan Puasa, Perhatikan Waktu dan Gulanya
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional April 2023 melalui Surat Kpeutusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken 11 Oktober 2022 lalu.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PAN-RB).
Ada 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2023 dan terdapat tiga hari libur nasional pada bulan April.
Berikut daftar hari libur nasional April 2023:
Baca juga: Masjid Istiqlal Siapkan Ribuan Nasi Boks untuk Buka Puasa Selama Ramadhan
Selain hari libur nasional, Pemerintah juga menetapkan hari libur melalui cuti bersama pada April 2023, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Momen tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pulang ke kampung halaman guna merayakan Lebaran bersama keluarga.
Daftar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H sebenarnya sudah ditetapkan Pemerintah melalui SKB 3 Menteri tertanggal 11 Oktober 2022 lalu.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H awalnya jatuh pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Namun, Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi megusulkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimajukan menjadi tanggal 19 April dan berakhir tanggal 25 April 2023.
Ia mengatakan, kendati SKB 3 Menteri terbaru belum ditetapkan, keputusan memajukan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H sudah diputuskan secara de facto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Dari keputusan tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada:
Baca juga: Saat Satpol PP DKI Rekrut 1.200 “Intel” Selama Ramadhan, Ini Tugas-tugasnya...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.