KOMPAS.com - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang disucikan oleh umat Islam di seluruh dunia.
Pada bulan mulia ini, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakan puasa.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam QS Al Baqarah 182.
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Baca juga: Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?
Puasa adalah ibadah untuk menahan diri dari hawa nafsu agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang, tidak makan, dan tidak minum, terhitung sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Salah satu sunah pada puasa Ramadhan yakni sahur.
Sahur dapat diartikan sebagai aktivitas makan dan minum yang dilakukan seseorang sebelum berpuasa dan sebelum datangnya waktu imsak.
Meski termasuk sunah dan dianjurkan sebelum berpuasa, terkadang beberapa orang menjalani puasa tanpa sahur karena berbagai alasan. Ada yang tidak sahur karena bangun kesiangan dan ada juga yang tidak sahur karena memang disengaja.
Baca juga: Bolehkah Langsung Tidur Setelah Sahur?
Lantas, bagaimana hukum melewatkan sahur pada bulan Ramadhan?
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam menjalani ibadah puasa, sahur itu hukumnya sunah muakkadah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.